Kementerian Agama RI mengumumkan sebanyak 13.600 orang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk Kuota Haji Khusus Tahap I tahun 1437/2016. Mereka terdiri dari 12.831 anggota jemaah dan 769 petugas.
Ahda Barori AS, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, mengatakan pengisia kuota jemaah haji khusus tahap I diberikan kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun per 1 Maret 2016 atau telah menikah.
"Kuota ini juga diberikan kepada calon jemaah yang lunas pembayaraannya tetapi mengalami tunda atau gagal berangkat pada tahun lalu," katanya dalam pengumuman Kementerian Agama tertanggal 2 Mei 2016.
Menurutnya, pengisian kuota ini juga mencakup jemaah haji khusus cadangan 5% dari total kuota atau sebanyak 642 orang.
Daftar nama jamaah haji khusus berhak lunas tahun 2016: KLIK
Sumber : Bisnis
Ahda Barori AS, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, mengatakan pengisia kuota jemaah haji khusus tahap I diberikan kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun per 1 Maret 2016 atau telah menikah.
"Kuota ini juga diberikan kepada calon jemaah yang lunas pembayaraannya tetapi mengalami tunda atau gagal berangkat pada tahun lalu," katanya dalam pengumuman Kementerian Agama tertanggal 2 Mei 2016.
Menurutnya, pengisian kuota ini juga mencakup jemaah haji khusus cadangan 5% dari total kuota atau sebanyak 642 orang.
Daftar nama jamaah haji khusus berhak lunas tahun 2016: KLIK
Sumber : Bisnis
No comments:
Post a Comment