Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Siskopatuh - Kliping Berita Umrah dan Haji

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Siskopatuh

Share This

Jakarta (PHU)—Sehubungan dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara ibadah umrah/ziarah ke Arab Saudi, maka terhitung sejak Kamis (12/03) aplikasi pendaftaran umrah Sistem Komputerisasi Pengelolaan dan Pengawaasan Terpadu  Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) ditutup sementaradari proses pendaftaran jemaah umrah dan tidak menerima pendaftar baru.
“Terhitung per Kamis (12/03) Aplikasi Siskopatuh kita tutup sementara dari proses pendaftaran jemaah umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusu Kemenag M. Arfi Hatim melalui ketarangan tertulisnya. Selasa (10/03)
Kebijakan tersebut, menurut Arfi diambil mengingat masih belum jelasnya keberangkatan jemaah umrah dan masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait dibukanya kembali ibadah umrah/ziarah ke Arab Saudi.
“Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kehelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi,” jelas Arfi.
Arfi mengingatkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap jemaah umrah yang telah mendaftar, untuk melakukan penjadwlan ulang keberangkatan dengan tetap mengutamakan kepentingan jemaah dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan.
“Kami meminta kepada PPIU, untuk melakukan jadwal ulang keberangkatan dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah,” ujarnya.
ia juga meminta PPIU apabila ada pembatalan jemaah umrah, maka PPIU wajib melaporkan kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui Surel pembatalan.siskopatuh@gmail.com.
“Apabila ada pembatalan jemaah umrah, PPIU wajib melaporkan ke Direktur Bina Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantuan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus,” tandasnya.
Surat Edaran tersebut dikeluarkan Kemenag dan ditujukan kepada PPIU, Bank Penerima Setoran Biaya Peneyelenggaraan Ibadah Umrah serta Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber : https://haji.kemenag.go.id/v4/kemenag-tutup-sementara-aplikasi-siskopatuh

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages